Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbukti Monopoli, Garuda Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

Terbukti Monopoli, Garuda Dijatuhi Denda Rp1 Miliar Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan praktik diskriminasi Garuda Indonesia terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada 8 Juli 2021. Atas pelanggaran tersebut, Garuda Indonesia dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Naik Garuda Indonesia Bisa Dapat Vaksin Sinovac Gratis, Begini Caranya...

"Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, Garuda Indonesia dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda," kata KPPU seperti dikutip Warta Ekonomi pada Jumat (9/7/2021).

Menurut KPPU, perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran pasal 19 huruf d UU No.5/1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh Garuda Indonesia melalui Program Wholesaler.

Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya. PPIU yang ditunjuk oleh Garudah Indonesia terdiri dari PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.

"Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler," tulis KPPU.

Tindakan ini menurut KPPU membuktikan adanya praktik diskriminasi Garuda Indonesia terhadap 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik Garudah Indonesia untuk tujuan umrah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: