Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DLH Jabar Tegas, IPAL PT Prima Iljo Dicor

DLH Jabar Tegas, IPAL PT Prima Iljo Dicor Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Purwakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan tindakan tegas terhadap PT Prima iljo di Purwakarta. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Upaya tindakan tegas tersebut dilakukan bersama dengan DLH Kabupaten Purwakarta dan aparat penegak hukum lainnya dengan menutup saluran limbah di perusahaan tersebut. Baca Juga: Penanaman Mangrove Dapat Pulihkan Lingkungan Hingga Dongkrak Ekonomi Rakyat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengatakan langkah tersebut merupakan implementasi dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang Satgas Cilamaya yang melibatkan banyak pihak aparat penegak hukum.

"Ini salah satu upaya untuk menegakan hukum lingkungan dimana terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan," kata Prima kepada wartawan di Bandung, Senin (8/3/2021).

Prima menyebutkan sebelumnya kabupaten Purwakarta terlebih dahulu memberikan sanksi karena pihak pertama yang mengeluarkan izin. Sanksinya mulai dari administrasi (tertulis) sampai dengan paksaan Pemerintah. Baca Juga: Ribuan Desa di Jabar Bakal Masuk ke Bisnis BBM

"Purwakarta tidak memiliki PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) maka atas dasar surat yang diminta kami membantu pun di dalam kerangka satgas. Kami ingin menyampaikan kepada para pelaku usaha cobalah taati peraturan di bidang lingkungan hidup," jelasnya.

Selain itu, DLH Jabar juga memiliki upaya pembinaan sebelum penegakan hukum agar pengusaha sadar. 

"Tapi sudah empat kali diperingati tidak memenuhi baku mutu maka pasal 80 UU No 32 /2009 kita terapkan diantaranya menutup saluran air limbah," tegasnya.

Penutupan IPAL berlangsung sampai perusahaan tersebut melakukan pemulihan terhadap saknsi tersebut. 

"Kalau sudah dipulihkan dan kita sudah ukur lagi kualitas airnya, parameter pencemarnya tidak melebihi baku mutu maka akan kita cabut lagi sanksinya," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Prima, jika setelah dilakukan pembukaan kembali ternyata masih melanggar aturan maka pihaknya tidak segan-segan bisa dikenakan pasal No. 79 yakni pembekukan izin lingkungan. Bahkan tidak menutup kemungkinan nantinya bisa berimbas pada penutupan pabrik. Oleh karena itu dia berharap pihak perusahaan segera melakukan perbaikan agar memberikan contoh kepada perusahaan lain yang melanggar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: