Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besok PSBB Jawa-Bali, Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi

Besok PSBB Jawa-Bali, Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai berjalan dari Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari. Sejumlah kegiatan masyarakat pun akan terkena dampaknya, dari penutupan mal pukul 19.00 WIB hingga work from home 75%.

Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan karena tingginya penambahan kasus positif Covid-19. Ya benar saja, sudah dua hari ini, angka positif Covid-19 terus pecah rekor mencapai di angka 10.000-an kasus per hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mengungkapkan alasan dipilihnya tanggal 11 hingga 25 Januari dilakukan PPKM. Salah satunya, usai liburan Natal dan Tahun Baru membuat angka positif covid terjadi melonjak.

Baca Juga: Catat Baki-Baik! Ridwan Kamil Tetapkan 20 Daerah Ini PSBB Proporsional 2 Minggu

Baca Juga: Minta PSBB Total, Ketua Banggar: Mutlak Diterapkan dan Tak Ada Lagi Aktivits Konvensional

"Kenapa tanggal 11 sampe tanggal 25 karena kita baru saja libur natal dan tahun baru dimana ada kenaikan 25% kasus covid saat di kalender liburan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1//2021).

Pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00

5. Makan minum di tempat maksimal 25%. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: