Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh! Pilkada Serentak Jabar Kok Dipakai Ajang Judi

Duh! Pilkada Serentak Jabar Kok Dipakai Ajang Judi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat masih menemukan pelanggaran sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. 

Kepala Kesbangpol Jabar, Iip Hidayat mengatakan berdasarkan rakor (rapat koordinasi) di 8 Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, pihaknya masih menemukan berbagai pelanggaran mulai dari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga praktik perjudian.  Baca Juga: Jadi Sorotan, Begini Gaya Kampanye Gibran Gunakan Sepatu Balenciaga Rp11 Juta

"Temuan sendiri informasi didapat dari audiens seperti keterlibatan ASN tapi itu juga sudah diproses Bawaslu. Kemudian, ada juga berbagai kerawanan politik uang atau judi itu juga sudah kita tangani dengan aparat setempat,"kata Iip kepada wartawan di Bandung, Jumat sore (20/11/2020).

Kesbangpol Jabar pun menyoroti fenomena praktik perjudian Pilkada Serentak Jabar 2020 di Kabupaten Pangandaran. Dari tokoh agama menyampaikan bahwa ada beberapa unsur masyarakat di luar Pangandaran ketika menjelang Pilkada sengaja datang untuk melakukan perjudian. 

"Nah itu kita tindaklanjuti dengan pihak kemanan," tegasnya. Baca Juga: Andi Arief sebut Aparat Tak Netral di Pilkada Medan

"Sampai saat ini masih diteliti oleh kami. Tapi ada yang mengatakan mereka datang dari luar Jawa Barat tapi kita masih cari tahu kebenarannya," tambahnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemantauan pelanggaran ASN yang banyak terjadi di Kabupaten Bandung dan kini sedang diproses Bawaslu. Untuk itu, ia juga mengimbau agar ASN tetap netral sebab terikat PP No 53 /2010 tentang disiplin ASN. Artinya,  mereka harus memegang teguh aturan yang ada.

Sedangkan, di Tasikmalaya ada pihak yang mendorong kepada calon kepala daerah ketika selesai Pilkada saat hasil quick count keluar, mereka mendorong bagaimana si pasangan yang kalah menyatakan kalah. 

"Memang beberapa fenomena terjadi seperti itu," imbuhnya.

"Hasil temuan tersebut menjadi data awal bagi kami sehingga kejadian-kejadian yang semestinya bisa diselesaikan bisa dituntaskan saat itu juga. Termasuk usia ketika memasuki tanggal 9 Desember pas 17 tahun bisa kita solusikan," tambahnya.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini berbeda dengan sebelumnya karena dilaksanakan saat Pandemi Covid-19, Ia menegaskan Kesbangpol Jabar memiliki kewajiban  menjaga kondusifitas dan menerapkan protokol kesehatan. 

"Terpenting, jaga Kondusivitas dan tetap menjalankan protokol Kesehatan," tegasnya.

Adapun, Direktur Operasional dan Strategi Indonesian Politic Research and Consulting (IPRC) Idil Akbar menambahkan pihaknya menemukan 4 fenomena pelanggaran menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Jabar 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: