Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Jabat 3 Periode Bersama Prabowo, Halal Nih?

Presiden Jokowi Jabat 3 Periode Bersama Prabowo, Halal Nih? Kredit Foto: Instagram Jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, menggelar syukuran terbentuknya Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Jokpro) untuk Pemilihan Presiden 2024.

Qodari berpendapat, ada sekelompok masyarakat yang menginginkan keduanya menjadi pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024. Baca Juga: Soal Jabatan 3 Periode, Jokowi Tegas untuk Tegak Lurus Pada Konstitusi UUD 1945

Qodari yang menjabat Penasihat Seknas Jokpro 2024 itu mengatakan, ide menjadikan Jokowi sebagai presiden 1 periode lagi itu muncul, karena ia dan relawan lainnya tak menginginkan adanya polarisasi di masyarakat. Seperti di Pilpres 2014-2019 atau di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Masyarakat saling menghujat, demi membela yang didukungnya. Baca Juga: Pengamat Blak-blakan, di Pilpres 2024 Pak Jokowi Bisa Jadi King Maker

"Saya melihat, kecenderungan polarisasi pada tahun 2024 itu akan semakin menguat. Lebih kuat dibanding 2014 dan 2019,” kata Qodari saat ditemui di acara Syukuran Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo 2024 di Tegal Parang Selatan 1, Jakarta, Sabtu (19/6). 

Karena itu, Qodari menilai, salah satu solusi manjur untuk meminimalkan polarisasi itu, adalah dengan cara menggabungkan Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2024.

"Mereka ini kan presentasi terkuat masyarakat Indonesia sehingga polarisasi diharapkan tidak terjadi,” ujarnya.

Qodari menyadari sepenuhnya, wacana ini mengundang polemik. Sebab dalam Undang-Undang Dasar 1945, kepala negara hanya boleh menjabat dua periode.

Karena itu, supaya Jokowi bisa maju di Pilpres 2024, maka perlu ada amandemen UUD 1945.

"Banyak masyarakat yang punya aspirasi, menginginkan Jokowi kembali menjadi kepala negara di periode ketiga. Amandemen itu bukan barang haram. Bahkan, dalam konstitusi kita, diatur cara melakukan amandemen," jelas Qodari.

Dalam beberapa kesempatan, Jokowi selalu menekankan dirinya menolak kembali bertarung di Pilpres. Karena tak senapas dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: