Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gibran Maju di Pilpres 2024? Eitss.. Nggak Bisa Ternyata

Gibran Maju di Pilpres 2024? Eitss.. Nggak Bisa Ternyata Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, tidak bisa maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, baik sebagai capres maupun cawapres. Itu karena pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan, usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka kelahiran Surakarta 1 Oktober 1987 alias berusia 33 tahun saat ini. Dengan begitu, pada tahun 2024, usia Gibran baru sekitar 37 tahun.

Baca Juga: Bantah Ada Upaya Muluskan Anak Jokowi di 2024, Istana: Mas Gibran Masih Jualan Martabak

"Kalau sesuai Undang-Undang Pemilu yang lama, Gibran tetap enggak bisa maju, kecuali tahun 2022 ada pembahasan Undang-Undang Pemilu dan mengubah usia minimum pencalonan menjadi 35 tahun," ujar Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Selasa (16/2/2021).

Hanif menjelaskan, syarat usia capres dan cawapres berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah minimal 40 tahun. Karena itu, Gibran bisa maju di Pilpres mendatang jika syarat usia capres dan cawapres itu diubah dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Iya (kecuali diubah-red) karena tahun ini (katanya) tidak ada pembahasan, pasti pembahasannya di tahun selanjutnya, soalnya bagaimanapun juga UU Pemilu (dan UU Pilkada) harus direvisi agar bisa selaras penjadwalan tahapannya, kalau tidak direvisi di tahun 2024 akan saling bentrok tahapannya," ungkapnya.

Di sisi lain, menurut dia, usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat capres dan cawapres dalam Undang-undang Pemilu itu pas, tetapi belum ideal.

"Untuk menjadi presiden dan wapres, mungkin pertimbangannya pada usia ini seseorang sudah mapan secara ekonomi dan emosional. Tentu risikonya akan menghambat pemimpin-pemimpin muda yang di bawah umur 40 tahun, yang ternyata mereka secara ekonomi dan emosional sudah mapan," katanya.

Intinya, lanjut dia, segala sesuatu pasti akan ada risikonya. "Tinggal bagaimana pembuat undang-undang mengambil keputusan yang mana, apa sesuai kebutuhan atau sesuai kepentingan," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: