Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Sampah Plastik, Pemerintah Dorong Penggunaan Galon Guna Ulang

Cegah Sampah Plastik, Pemerintah Dorong Penggunaan Galon Guna Ulang Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diperkuat dengan kebijakan phase out beberapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, telah mewajibkan para produsen kemasan plastik untuk menarik kembali kemasan setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang. Baca Juga: CBA Teriak: Pemerintah Betul-betul Pelihara Sampah Demokrasi!

Peraturan ini juga berisi peran dan tanggung jawab dari produsen untuk mengurangi sampahnya sebesar 30% dalam 10 tahun, yang akan meningkatkan bahan baku industri daur ulang.

Karena itu, pemerintah pun memberikan dukungan dalam bentuk insentif bagi para pengusaha yang menjalankan peraturan tersebut. Baca Juga: Muantap, Anak Usaha Semen Indonesia Sulap Sampah Jadi Bahan Bakar

Namun, sayangnya, tidak banyak dari industri kemasan plastik yang mengindahkan peraturan itu, termasuk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dari 266 industri AMDK yang terdaftar di Asosiasi Perusahaan Air Kemasan (Aspadin), bisa dihitung dengan jari yang memiliki manajemen pengelolaan sampah di perusahaannya.

Bahkan, ada juga industri AMDK yang malah menunjukkan sikap tidak mau tahu dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah itu, dengan mengeluarkan produk baru yang tidak mendukung komitmen pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah plastik. Misalnya produk kemasan galon sekali pakai yang menuai kritik dari organisasi besar pegiat lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace. Kedua organisasi tersebut sangat kecewa dengan perlakuan produsen yang menjual produk AMDK galon sekali pakai dengan segala bentuk kampanyenya. Mereka menilai produsen itu bukannya membantu program pemerintah untuk mengurangi masalah sampah, malah menciptakan masalah sampah baru di masyarakat.

Terkait itu, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, mengatakan sebetulnya berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanpa diminta pun industri AMDK memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas semua sampah kemasan plastik dari produk-produk mereka. Hanya saja, kata Novrizal, memang masih sedikit dari industri AMDK itu yang sudah memiliki manajemen pengelolaan sampah yang baik dan benar.

“Padahal secara Undang-Undang, tanggung jawab itu sebetulnya sudah menjadi hirarki. Bahkan industri AMDK dirorong untuk berinovasi dan berkreatifitas untuk membuat teknologi-teknologi baru untuk membuat kemasan yang ramah lingkungan dan aman saat dikonsumsi,” katanya dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, katanya Selasa (15/9).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: