Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua IDI Sarankan Minum Obat Ini Kalau Punya Gejala Ringan Usai Vaksin Covid-19

Ketua IDI Sarankan Minum Obat Ini Kalau Punya Gejala Ringan Usai Vaksin Covid-19 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Adib Khumaidi SpOT, mengatakan masyarakat bisa menggunakan obat pereda nyeri jika mengalami gejala ringan, misalnya demam atau nyeri kepala, terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai vaksin Covid-19.

"Sejauh ini memang ada keluhan-keluhan (KIPI) tapi itu yang ringan seperti demam, pegal, atau sakit kepala. Itu bisa ditangani dengan meminum obat pereda nyeri seperti parasetamol ataupun ibuprofen," kata Adib dikutip dari Antara, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Siap-siap! Singapura Sebentar Lagi Anggap Covid-19 sebagai Flu Biasa, Ini Alasannya

Ia mengatakan, kendati ada potensi KIPI pada penerima vaksin AstraZeneca, namun masyarakat tidak perlu ragu menerima vaksin itu karena reaksi serupa juga ditemukan pada penerima vaksin Sinovac, maupun Sinopharm yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong.

"Jadi memang itu reaksi yang normal, sama seperti saat anak- anak menjalani imunisasi DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus). Kalau ditemukan reaksi demam, atau sakit kepala kami selalu sarankan orang tuanya untuk memberi anaknya obat pereda nyeri seperti paracetamol," kata Adib.

Baca Juga: Ditanya Kapan Akan Berakhir Pandemi COVID? Begini Jawaban Pak Menkes BGS

"Segera bawa ke rumah sakit jika terdapat keluhan yang memberat. Masyarakat bisa ke rumah sakit sekitar 1x24 jam usai menerima vaksin (jika reaksi memburuk),” ujar Adib.

Masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin COVID-19 sejak akhir Mei 2021. Pemberian vaksinasi diharapkan dapat selesai di Desember 2021 dengan target awal Maret 2022 untuk 180 juta penduduk di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: