Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Deadlock di BPSK, Konsumen BMW Ini Pertimbangkan Upaya Hukum Lainnya

Deadlock di BPSK, Konsumen BMW Ini Pertimbangkan Upaya Hukum Lainnya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi (BPSK) DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan atas gugatan konsumen, Ryan Wibowo terkait pembelian sebuah mobil BMW 3301 M Sport yang dinilai tidak memperhatikan kepuasan konsumen.

Gugatan Ryan ini dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III setelah Ryan terlebih dahulu telah melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya.

"Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan," ujar bunyi keputusan sidang BPSK yang digelar pada 12 Januari 2021 ini.

Baca Juga: BMW Mewah Hasil Korupsi Jaksa Pinangki Mau Dirampas Negara

BPSK DKI Jakarta pun dalam keputusannya ini mempersilahkan pemohon gugatan untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Kita memang deadlock dalam sidang ini dan tengah mengupayakan upaya hukum guna menindaklanjuti kasus ini," ujar Dwikalam Syahdania selaku kuasa hukum Ryan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan semua termohon tetap pada jawaban awal, yakni konsumen tetap terima saja mobil yang ada cacat gores/baret halus di body-nya.

"Kami juga tetap meminta tanggungjawab jasa pelaku usaha. Karena unit yang kita terima sejak dihadirkan sudah mengajukan komplain ke pelaku usaha untuk diganti unit baru," tandas Dwikalam.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: