Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Survei TBRC: 72,9 persen Rakyat Setuju Amandemen Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode

Survei TBRC: 72,9 persen Rakyat Setuju Amandemen Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Kredit Foto: Instagram Jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Survei Timur Barat Center Riset (TBRC) menyebut 72,9 persen responden menyatakan sangat mendukung dan setuju terkait perubahan wacana amandemen UUD 1945 tentang periode masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.

Survei dilakukan mulai 16 -26 Maret 2021.Dengan Jumlah Responden 1816 dari Warga Negara Indonesia yang berusia diatas 17 tahun, penentuan responden mengunakan metode multistage random sampling hasil Survei memiliki Margin of Error +/- 2.3% dan tingkat kepercayaan 95%.

Baca Juga: MPR Tak Pernah Tanggapi Serius Apalagi Agendakan Pembahasan Presiden 3 Periode

"72,9 persen setuju untuk amandemen masa jabatan Presiden menjadi 3 Periode. Pengambilan data Survei dilakukan dengan metode wawancara melalui salularan telepon seluler dan Whatsapp," ucap Johanes Romeo, Direktur Eksekutive TBRC dalam keterangan pers pada Rabu (30/3/2021).

Selain setuju terhadap amandemen masa jabatan presiden yang mencapai angka 70 persen lebih, kepuasan terhadap kinerka pemerintahan Jokowi-Maruf Amin juga menyentuh angka 70,7 persen. 

Sebanyak 70,7 persen responden sangat puas dengan kinerja pemerintahan Jokowi -Maruf Amin dalam mengelola politik dan membuat kebijakan politik di pemerintahannya, sebanyak 21,7 persen menyatakan tidak puas dan sebanyak 7,6 persen tidak menjawab," tambah Johanes.

Lalu ketika 1816 responden diberikan pertanyaan apakah Jokowi layak untuk dipilih kembali sebagai presiden pada pilpres 2024 maka sebanyak 68,4 persen menyatakan Jokowi layak untuk dipilih kembali di pilpres 2024 dan sebanyak 27,3 menyatakan tidak setuju Jokowi dipilih kembali Dan sebanyak 4,3 persen tidak menjawab.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: