Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerumunan Saat Jokowi di NTT, Kubu HRS-FPI Teriakkan Keadilan!

Kerumunan Saat Jokowi di NTT, Kubu HRS-FPI Teriakkan Keadilan! Kredit Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak kemarin hingga hari ini beredar viral video yang menunjukkan kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada Selasa (23/3) ini. Dalam video tersebut terlihat kerumunan warga yang menyemut di sekitar iring-iringan mobil Presiden Jokowi.

Masyarakat setempat ramai melambaikan tangan ke arah presiden. Jokowi pun merespons sambutan warga dengan membuka atap mobilnya, kemudian membalas lambaian tangan ke arah masyarakat. Terlihat juga presiden melemparkan cenderamata ke arah kerumunan warga.

Kejadian tersebut dinilai berpotensi melanggar protokol kesehatan karena justru menimbulkan kerumunan. Apalagi jumlah massa yang berkerumun terlihat cukup masif dan tanpa ada jeda jarak antarwarga.

Baca Juga: Penjelasan Istana soal Viralnya Video Jokowi Disambut Ratusan Orang saat Pandemi

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengatakan, aparat penegak hukum harus mengusut peristiwa kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang dihadiri Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ini kasus kerumunan bersifat delik umum. Silakan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab (HRS), monggo. Masyarakat Indonesia menunggu keadilan tersebut," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (24/2).

Kemudian, ia melanjutkan masyarakat Indonesia rindu dan ingin sekali hukum ditegakkan terhadap semua orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) sebagai pelaksanaan dari negara hukum yang berkeadilan dan beradab. Ia menambahkan, masyarakat Indonesia pasti mendukung aparat penegak hukum untuk bersikap sama tanpa pandang bulu.

"Jangan lupa, ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk supaya massa hadir dalam kerumunan yang hal tersebut adalah pelanggaran prokes. Jadi bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan itu," kata dia.

Ia berharap aparat penegakkan hukum bisa berlaku adil kepada siapapun yang memang melanggar aturan yang dibuat salah satunya prokes.

"Makanya, masyarakat Indonesia saat ini menanti keadilan atas perlakuan yang sama dimuka hukum agar sesuai dengan Pancasila dalam menyelenggaran negara yang kami cintai ini," kata dia. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: