Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Aksi Extraordinary Hadapi Covid-19

Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Aksi Extraordinary Hadapi Covid-19 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan tindakan luar biasa (extraordinary) dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakannya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) VI tahun 2021 di Jakarta, Kamis (11/2/2021) “Saya ingin seluruh kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah extraordinary yang mendesak. Pertama pengendalian laju penyebaran virus,” tegasnya.

Baca Juga: Angka Kepuasan Publik Presiden Jokowi Turun, Istana Tak Ambil Pusing Sebab Masih Jadi Dambaan Rakyat

Jokowi mengatakan gerakan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak atau disebut 3M harus tetap digaungkan kepada masyarakat. “Jangan hanya juga menyuruh pakai masker pada masyarakat. Tetapi harus sekarang saya tambah perintahnya juga harus bagi masker karena rakyat ada juga yang tidak mampu membeli masker,” tambahnya.

Selain perilaku 3M, Jokowi juga mengingkatkan kepada kepala daerah untuk terus meningkatkan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment. “Yang paling penting pelaksanaan dilapangan. Jadi kalau ditemukan terinfeksi virus, langsung diiloasi. Siapkan isolasi terpusat dengan bekerjasama melalui Kementrian Kesehatan,” ujarnya.

Jokowi pun mendukung dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Lewat PPKM mikro kata dia, pengendalian penyebaran virus dapat ditekan dilevel terkecil, yakni rukun tetangga/rukun warga atau desa dan kelurahan.

“Jangan sampai yang terkena virus satu orang dalam satu RT yang di-lockdown seluruh kota. Jangan sampai misalnya yang terkena virus satu kelurahan yang di-lockdown seluruh kota, untuk apa? yang sering kita keliru di sini," jelasnya.

Sekedar informasi pemerintah menetapkan PPKM Mikro selama dua pekan mulai 9 Februari lalu hingga 22 Februari 2021 mendatang. PPKM mikro yang diberlakukan merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: