Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eh Ternyata Ada Kejanggalan dalam Omnibus Law yang Sudah Diteken Jokowi

Eh Ternyata Ada Kejanggalan dalam Omnibus Law yang Sudah Diteken Jokowi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kepada wartawan, Selasa (3/11/2020), Dini mengatakan UU sapu jagat itu diberi nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baca Juga: Puji-Puji Omnibus Law, Denny Siregar: Ini yang Disebut Jokowi Tanpa Beban

“Sudah (ditandangani Presiden Jokowi),” ungkapnya. Baca Juga: Pasal 46 Omnibus Law Soal Minyak dan Gas Hilang, Ketua Baleg DPR Bilang...

Dengan demikian, UU setebal 1.187 halaman itu juga sudah bisa diakses publik, melalui laman setneg.go.id.

Seperti dilansir, RMOL, UU Cipta Kerja tersebut masih terdapat kejanggalan. Seperti terjadi pada pasal 6 yang berada di halaman 6.

Berikut bunyinya, “peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:”.

Kesalahan terletak pada penyebutan “pasal 5 ayat 1 huruf a”. Sebab, pasal 5 tidak memiliki turunan ayat dan huruf.

Kemudian, Pasal 5 hanya berbunyi, “ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait”.

Untuk diketahui, sampai saat ini, Omnibus Law Cipta Kerja masih saja terus mendapat penolakan dari banyak pihak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: