Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Bantah Izin Amdal Dihapus dalam RUU Cipta Kerja

Jokowi Bantah Izin Amdal Dihapus dalam RUU Cipta Kerja Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan izin melalui pemenuhan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tetap diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, menegaskan industri harus mengikuti ketentuan izin Amdal untuk mempertimbangkan dampak dari usaha.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal. Itu juga tidak benar," ujar Presiden.

Baca Juga: Jokowi Gelar Rapat Tertutup bersama Wapres Usai Didemo Besar-besaran

Presiden mengatakan industri besar harus melakukan kajian Amdal secara ketat. Sedangkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah lebih memberikan pendampingan dan pengawasan.

"Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha. Dokumen Amdal adalah dasar uji kelayakan lingkungan hidup tersebut.

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: