Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Jokowi Ingkar Janji Soal Tim Mawar di Kementerian Prabowo, Jawaban PPP Berkelas

Bantah Jokowi Ingkar Janji Soal Tim Mawar di Kementerian Prabowo, Jawaban PPP Berkelas Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wasekjen PPP, Achmad Baidowi membantah tudingan Amnesty Internasional, yang meyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar janji terhadap penegakan HAM di Indonesia.

"Ya tidak (berari Jokowi ingkar janji) dong. Soal janji itu kan tetap bisa dilakukan," katanya kepada wartawan, Minggu (27/9/2020). Baca Juga: KontraS Masalahkan Eks Tim Mawar di Kemenhan, Gerindra: Hak Prabowo!

Lanjutnya, ia menilai masuknya eks anggota tim Mawar di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang dipimpin Prabowo Subianto sudah tepat.

Menurutnya, pengusutan pelanggaran HAM di Indonesia sudah dilakukan berdasasarkan mekanisme yang berlaku. Karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal hukum. Baca Juga: Disetujui Jokowi, Sstt... Ada Tim Mawar di Kementerian Prabowo

"Untuk pengusutannya sudah ada mekanisme. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penunjukan eks anggota tim Mawar yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan dan Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha yang ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan sudah dipertimbangkan dengan matang.

"Pengusutan anggota TNI aktif di Kemenhan saya kira sudah sesuai tupoksinya, asalakan tidak melanggar hukum. Juga harus dimaknai sebagai tugas negara. Dan itu bagian dari rotasi dan regenerasi. Yang terpenting tidak melanggar ketentuan UU. Soal ada pengusutan terhadap kasus-kasus masa lalu, kan orangnya masih ada tinggal diproses aja sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: