Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Bilang Erick Inkonstitusional, Dengerin Nih Kata Akademisi

Yang Bilang Erick Inkonstitusional, Dengerin Nih Kata Akademisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi dari Universitas Warmadewa, Iwayan Suka Wirawan, menilai tudingan pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN di era kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir inkonstitusional, patut dipertanyakan.

Menurutnya, selain tidak berpegang pada ide-ide dasar hukum sebagai Ius, menyatakan pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN inkonstitusional berangkat dari Perpres No. 177/2014 adalah sebuah kekeliruan besar.

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Pendahulu Airlangga Hartarto Jadi Komisaris

"Dasar hukum pelibatan TPA dalam pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN bukan Perpres No. 177 Tahun 2014, melainkan regulasi khusus dalam hal ini Inpres No. 8 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Inpres ini telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi masing-masing Inpres No. 8 Tahun 2005 dan Inpres No. 9 Tahun 2005," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Berbeda dengan Inpres No. 8 Tahun 2014 yang mengatur pengangkatan Direksi dan Komisaris pada jabatan korporasi (BUMN), Perpres No. 177 Tahun 2004 mengatur pengangkatan jabatan pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya. Kedua jabatan ini merupakan jabatan negeri atau jabatan dalam bidang Eksekutif, jabatan pada bidang kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudisial. 

Lebih lanjut dia mengatakan, karakter hukum kekuasaan termasuk kekuasaan Eksekutif adalah hukum publik, sehingga sebagai korporasi, pengangkatan Direksi dan Komisaris pada BUMN tidak tunduk pada Perpres No. 177 Tahun 2014, melainkan tunduk pada Inpres No. 8 Tahun 2014.

"Dalam konstruksi Perpres No. 177 Tahun 2014, yaitu melalui mekanisme TPA, pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah lolos penilaian TPA, karena Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara memang berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya," tambahnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: