Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, merespons permintaan Kuasa Hukum Imam Nahrawi untuk menindaklanjuti keterkaitan mantan pebulutangkis, Taufik Hidayat.
Terkait itu, ia pun meminta pihak Imam Nahrawi untuk melapor ke KPK jika memiliki bukti terkait hal itu.
"Dan jika saat ini tim PH (penasehat hukum) maupun terdakwa memang mempunyai bukti-bukti yang sekarang sudah diakuinya, silakan lapor ke KPK," katanya kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara, ini Reaksi Imam Nahrawi
Baca Juga: Tok! Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara!
Lanjutnya, ia menilai apa yang disampaikan tim kuasa hukum Iman berbeda dengan proses persidangan. Ia pun menyebut mantan Menpora tersebut tidak bersikap kooperatif soal penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak yang menerima sejumlah uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil