Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Melongok Adopsi Big Data di Indonesia

Melongok Adopsi Big Data di Indonesia Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Adopsi teknologi big data semakin marak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Seperti apa kisah sukses implementasi big data di Indonesia?

Pakar big data, Wayan Wijaya, menjelaskan teknologi big data di Indonesia sudah bukan sekadar wacana di tingkat penelitian dan prototipe, tetapi sudah sampai pada tahap implementasi. Adopsi teknologi big data bukan hanya dilakukan di sektor bisnis namun juga telah merambah ke institusi pemerintahan.

"Pemberdayaan teknologi big data yang masih tergolong baru di Indonesia sudah menunjukkan hasil yang nyata," katanya sebagaimana dikutip oleh Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga: Apa Itu Big Data?

Go-Jek merupakan salah satu perusahaan di Indonesia yang sukses dalam mengimplementasikan teknologi big data. Perusahaan berbagai jenis layanan dalam satu aplikasi ini berhasil membangun backend big data yang solid dan komprehensif.

Gojek melakukan pemberdayaan big data dengan menggunakan pendekatan data science pada hampir seluruh proses bisnis dan operasional yakni menghubungkan data kuantitatif dengan pertanyaan-pertanyaan bisnis yang kompleks. Metode ini untuk menghasilkan solusi terukur dengan memanfaatkan berbagai alat analisis (tools) dan teknik kuantitatif.

Tujuan Gojek melakukan pemberdayaan big data adalah untuk mengambil berbagai macam keputusan real-time dengan menggunakan berbagai macam teknik seperti machine learning, kecerdasan buatan, dan natural langage processing.

Implementasi big data di Indonesia tidak didominasi oleh perusahaan rintisan berbasis digital. Akan tetapi, perusahaan keuangan seperti Bank Mandiri juga terbukti sukses mengadopsi teknologi big data. Bank Mandiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp136 miliar untuk investasi infrastruktur big data pada tahun 2017 guna meningkatkan kualitas layanan kredit.

Teknologi big data ini dimanfaatkan untuk mengumpulkan dan menganalisis data-data nasabah berupa kebiasaan maupun gaya dalam membelanjakan uang serta melakukan transaksi harian. Hasil dari pengolahan data tersebut akan dimanfaatkan untuk menentukan creditworthiness atau kelayakan kredit dari setiap nasabah atau untuk menentukan ketertarikan nasabah terhadap suatu produk kredit tertentu.

"Dengan demikian, penentuan kelayakan kredit bukan lagi didasarkan pada data statis seperti gaji bulanan nasabah, melainkan pada data dinamis seperti data yang berkaitan dengan perilaku dan kebiasan nasabah dalam membelanjakan uang," ujarnya.

Selain itu, Bank Mandiri memanfaatkan hasil analisis big data tersebut untuk menentukan cara penyaluran kredit dan bagaimana cara penanggulangan risiko.

Merambah ke Instansi Pemerintah

Di kalangan instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemberdayaan big data untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Demikian juga Bank Indonesia telah mengadopsi teknologi big data sejak tahun 2014 untuk melakukan perumusan kebijakan.

Penerapan analisis big data dalam konteks penerimaan pajak memiliki banyak potensi seperti memperkaya profil wajib pajak, melihat relasi antar-wajib pajak, dan mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan setiap wajib pajak.

Profil wajib pajak dapat diperkaya dengan informasi tentang perilaku dan kebiasaan hidup wajib pajak tersebut yang nantinya dapat diberdayakan untuk mengungkap harta maupun penghasilan yang disembunyikan. Adapun, relasi antar-wajib pajak dapat digunakan untuk mendeteksi grup-grup wajib pajak yang saling berhubungan khususnya dalam urusan finansial sehingga dapat mengetahui transaksi-transaksi finansial yang terjadi di antara anggota grup tersebut.

"Dengan mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan setiap wajib pajak, pengawasan dapat difokuskan pada wajib pajak-wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan tinggi," ujar Wayan Wijaya.

Saat ini Ditjen Pajak sudah membangun infrastruktur big data yang canggih berupa cluster Hadoop untuk data integration, cluster Hadoop untuk data platform, dan cluster enterprise data warehouse.

Mereka memanfaatkan data di internet yang bersifat terbuka (open source intelijen) sebagai sumber big data. Selain itu, Ditjen Pajak juga memiliki data dari pihak ketiga yang diperoleh melalui kerja sama pertukaran data yang berupa informasi kepemilikan saham, penanaman modal, impor-eskpor, pemenang lelang, kepemilikan sekuritas, dan kepemilikan kendaraan mewah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: