Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lika-Liku Nasib First Indo American Leasing: Izin Usaha Dicabut dan Terancam Hengkang dari BEI

Lika-Liku Nasib First Indo American Leasing: Izin Usaha Dicabut dan Terancam Hengkang dari BEI Kredit Foto: Firstindo Finance
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Firts Indo American Leasing Tbk (FINN) pada 20 Oktober 2020. Pencabutan izin usaha itu merupakan sanksi final yang diberikan OJK kepada perusahaan pembiayaan tersebut, di mana FINN telah lebih dulu dijatuhi sanksi pembekuan kegiatan usaha. 

Baca Juga: Rugi Membengkak, OJK Cabut Izin Usaha First Indo American Leasing

Berdasarkan pengumuman resmi OJK, FINN saat ini tidak diizinkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Bahkan, perusahaan tersebut dilarang menyematkan kata finance, multifinance, atau kata-kata lainnya yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah. Baca Juga: Hero Supermarket Telan Pil Pahit, Rugi Bengkak Hampir 5.000% di Q3 2020

Lantas, bagaimana perjalanan FINN sampai akhirnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan pelanggaran apa yang dilakukannya? Simak ulasan berikut ini.

1. Tiga Kali Mendapat Surat Peringatan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada PT Firts Indo American Leasing Tbk (FINN) sebanyak tiga kali, yakni pada 16 Januari 2020, 30 Januari 2020, dan 13 Februari 2020. 

Dalam surat peringatan tersebut OJK meminta yang bersangkutan untuk menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan perusahaan kepada investor. Namun, hingga batas akhir sanksi peringatan tersebut manajemen tak kunjung memenuhi ketentuan tersebut. Alhasil, OJK mengeluarkan surat bernomor S-89/NB.2.2020 pada 27 Februari 2020 yang menyatakan bahwa FINN belum memenuhi kewajiban yang tertuang dalam surat peringatan. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa kondisi demikian membuat FINN melanggar Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pada akhirnya, OJK kembali memberikan sanksi kepada FINN berupa pembekuan usaha

"Berdasarkan hasil monitoring kami sampai dengan tanggal batas waktu Sanksi Peringatan Ketiga, PT First Indo American Leasing Tbk belum menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan kepada investor, kreditur, dan seluruh stakeholders kepada OJK," tegas Ihsanuddin.

Dengan adanya sanksi tersebut, FINN dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Jika terbukti melanggar, OJK akan langsung memberikan sanksi final berupa pencabutan izin usaha.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: