Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jeng Jeng! Digugat Pailit, Investor Ramai-Ramai Lepas Saham Ace Hardware

Jeng Jeng! Digugat Pailit, Investor Ramai-Ramai Lepas Saham Ace Hardware Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan ritel perabot rumah tangga dan perkakas asal Amerika Serikat, yakni PT Ace Hardware Tbk (ACES) digugat pailit oleh Wibowo dan Partners pada Selasa, 6 Oktober 2020 kemarin. Gugatan pailit tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Wibowo dan Partners meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya. Selain itu, pemohon juga meminta pengadilan untuk menetapkan status PKPU sementara terhadap Ace Hardware paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. 

Baca Juga: Bertambah Panjang, Ini Daftar Emiten Properti dalam Pusaran Pailit

Baca Juga: Astaghfirullah! Harga Emas Antam Anjlok Parah, Sekarang Cuma Rp900 Ribuan!

Pengadilan juga diminta untuk menetapkan Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU. Petitum berikutnya yang tertulis dalam SIPP adalah menghukum termohon untuk menaati putusan perkara serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. 

"Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit," begitu bunyi salah satu petitum, dikutip Rabu, 7 Oktober 2020. 

Merespons adanya gugatan tersebut, saham bersandi ACES itu terpantau ramai dilepas oleh investor. Sepanjang sesi pertama, akumulasi nilai jual bersih atas saham ACES yang terhimpun mencapai Rp73,28 juta atau setara dengan Rp6,61 miliar dalam sepekan. 

Akibatnya, saham ACES yang pagi tadi perkasa di level Rp1.565 per saham kemudian anjlok hingga level terdalam di angka Rp1.535 per saham. Volume transaksi atas saham ACES dalam setengah hari ini mencapai 8,73 juta saham dengan frekuensi 3.517 kali dan membukukan nilai transaksi harian sebesar Rp13,51 miliar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: