Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keluarga Korban Sriwijaya Air Tengah Rawan Dimanipulasi Soal Pembayaran Asuransi Kecelakaan

Keluarga Korban Sriwijaya Air Tengah Rawan Dimanipulasi Soal Pembayaran Asuransi Kecelakaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum 16 keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2021 diminta tidak terburu-buru untuk menandatangani surat pembebasan pertanggungjawaban asuransi atas tuntutan yang dilayangkan keluarga korban ke pihak Boeing.

"Kami menduga keluarga korban sedang ditekan dan didekati untuk menandatangani pembebasan pertanggungjawaban asuransi. Praktik permintaan pembebasan pertanggungjawaban asuransi yang serupa juga pernah dialami oleh korban kecelakaan Lion Air JT 610,” kata Sanjiv N. Singh dari Professional Law Corporation (SNS) dan Michael Indrajana dari Professional Law Corporation (ILG), dalam siaran persnya.

Sanjiv menjelaskan, akan menghubungi Kementerian Kehakiman AS dan anggota Kongres AS untuk menanyakan apakah ada perusahaan asuransi asal AS yang berusaha menjebak para keluarga korban untuk menandatangani pembebasan tanggungjawab asuransi ini.

"Kami telah menjelaskan persoalan ini kepada pihak Lion Air, dan berharap masyarakat sudah lebih aware soal ini. Tidak seorang pun boleh menandatangani pembebastugasan atau penyelesaian klaim apa pun di saat penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan awal," ujarnya.

Sementara itu, Michael Indrajana, pengacara Amerika AS keturunan Indonesia yang mengklaim pernah menghabiskan tujuh bulan di Indonesia menyelidiki kecelakaan Lion Air JT 610 ini, mengatakan bahwa praktik pembebasan tanggungjawab asuransi tidak dapat diterima dan tidak boleh ditoleransi.

"Ombudsman RI telah merilis laporan pada November 2020 yang dengan jelas menyatakan bahwa pembebastugasan ini tidak dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Indonesia No. 77 Tahun 2011,” kata Michael.

Hal senada dikatakan Susanti Agustina, SH, MH, seorang litigator Indonesia mengatakan, satu bulan pascakecelakaan ini adalah momen paling rentan bagi keluarga korban di mana akan banyak pihak yang mencoba memanipulasi. Oleh karena itu keluarga-keluarga korban ini membutuhkan perlindungan.

"Misi saya adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang menandatangani pembebastugasan tanggung jawab asusansi ini agar dilindungi, dan keluarga yang belum menandatangani mendapatkan perlindungan hukum dan nasihat yang mereka butuhkan sebelum membuat keputusan,” katanya.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang membawa 50 penumpang dan 12 awak pesawat jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Pesawat mengalami kecelakaan empat menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: