Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan RCTI Soal YouTube cs Akan Masuki Tahap Putusan di MK

Gugatan RCTI Soal YouTube cs Akan Masuki Tahap Putusan di MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi mengagendakan menggelar sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada Kamis (14/1).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, Mahkamah Konstitusi telah menggelar delapan kali sidang untuk perkara tersebut sejak Juni hingga November 2020.

RCTI dan INews TV mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran karena menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam undang-undang tersebut ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Menurut para pemohon, negara harus hadir di dalam aktivitas penyiaran sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya, termasuk dalam yurisdiksi virtual. Apalagi, migrasi pengguna siaran konvensional ke siaran berbasis internet signifikan.

Pengaturan terhadap penyiaran melalui internet disebut para pemohon tidak bisa hanya mengandalkan swaregulasi dari penyedia layanan aplikasi atau etika internet dari warganet.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam keterangannya dalam persidangan menyampaikan apabila gugatan RCTI dan INews TV dikabulkan, implikasinya sangat besar dan luas serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam industri penyiaran maupun dalam tatanan kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: