Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penghina Ahok Tak Ditahan Polisi, Cuman...

Penghina Ahok Tak Ditahan Polisi, Cuman... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi belum menahan dua tersangka pencemaran nama baik atas Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. EJ dan KS hanya dikenakan wajib lapor.

Meski begitu, keduanya akan dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun atau hanya empat tahun.

Baca Juga: Bukan Dipengaruhi Politik, Ini Penyebab Emak-Emak Hina Ahok

"Yang bersangkutan tidak kita tahan karena ancaman di bawah lima tahun. Namun, kita kenakan wajib lapor sambil menunggu pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kemarin.

Yusri mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut. Tujuannya untuk mencari tahu kemungkinan adanya tersangka lainnya.

"Apakah kemungkinan ada tersangka lain, ini masih didalami oleh penyidik. Akan kita update terus," ujar Yusri.

Berkaca dari kasus tersebut, Yusri mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial sehingga tidak tersandung tindak pidana dari aktivitas di dunia digital.

"Kita mengharapkan masyarakat bijak bermedsos. Setiap mendapatkan informasi, cari kebenaran terlebih dahulu, jangan share langsung sebelum disaring, lakukan kontrol informasi ke berita medsos," papar dia.

Sebelumnya, Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: