Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dilaporkan ke Polisi, Penghina Ahok: Saya Sudah Tua, Penyakitan

Dilaporkan ke Polisi, Penghina Ahok: Saya Sudah Tua, Penyakitan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni KS (67 tahun), mengaku menyesali perbuatannya. Perempuan paruh baya itu pun menyampaikan permintaan maaf kepada Ahok sekeluarga.

"Tentu saya menyesal setelah saya tahu begini, tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak Basuki Tjahaja Purnama," ujar KS di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Gak Terima, Ahok Diam-Diam Polisikan...

Dia berharap ada jalan untuk mediasi melalui pengacara Ahok, Ahmad Ramzy. Pasalnya, KS mengklaim sudah tak lagi sehat. Maka dari itu, apabila harus menjalani hukuman di penjara, KS merasa sudah tak sanggup lagi dengan kondisinya yang sudah renta.

"Saya mohon diberikan kesempatan itu (mediasi). Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit-penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ada," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: