Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Pilkada 2024, Komisi II DPR Tegaskan Tetap Digelar pada...

Terkait Pilkada 2024, Komisi II DPR Tegaskan Tetap Digelar pada... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menyebut pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yakni November 2024. Hal itu, karena tidak ada opsi memajukan Pilkada atau memundurkan.

Menurut Saan, pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut tetap terlaksana karena terkait jadwal Pilkada yang sudah diatur oleh undang-undang yakni UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Baca Juga: Sahroni Jadi Ketua Pelaksana Formula E, Persiapan Pilkada? Orang Nasdem Bersusara: Belum Pernah...

"Kita kan tidak ada rencana untuk melakukan revisi ya. Kita tetap menggunakan UU yang ada, karena tidak ada revisi baik UU pemilu maupun pilkada maka agenda pilkada tetap di bulan November 2024. Bahkan kita sudah menentukan tanggalnya untuk pilkada yaitu 27 November 2024," kata Saan, kepada wartawan yang dikutip Rabu 8 Desember 2021

Saan mengatakan, terkait jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, memang belum dapat ditetapkan sampai dengan saat ini. Jika memang sampai masa sidang ini berakhir belum juga ditetapkan, maka bisa saja ditetapkan di masa sidang yang akan datang.

"Kalau diputuskan di masa sidang yang akan datang, tetap persiapan PKPU kan sedang dirancang, sudah beberapa kali dikonsultasikan dengan DPR, tinggal Januari. Kalau kita tetapkan Februari, tahapan mulai Juni, itu masih ada waktu. Kalaupun kita tetapkan bulan Mei pemilunya, tahapannya dimulai September 2022," ujar Saan.

Amanat UU, sudah menetapkan Pilkada 2024 digelar November. Saan juga menilai tak menjadi masalah jika saat ini belum ditetapkan tanggal Pemilu 2024.

"Jadi dari sisi waktu, itu tidak terlalu masalah itu kalau ditetapkan di Februari atau Mei. Ada tahapan resmi di Juni kalau Februari 2024 pemilunya, tahapan bulan September kalau pemilu nya di bulan Mei 2024," ujarnya.

Baca Juga: Wah... Rajin Banget! Kali Ini Rocky Gerung Soroti Gestur Presiden Jokowi saat Pidato: Terlihat...

Saan juga menilai tidak logis apabila KPU memutuskan memajukan atau mengubah pelaksanaan Pilkada serentak 2024 karena waktu yang mepet sebab terkait Pilkada, sudah diatur UU. "Menurut saya gak masuk akal. Gak logis," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: