Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU HIP Terancam Terpental di Prolegnas DPR

RUU HIP Terancam Terpental di Prolegnas DPR Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya mempertimbangkan usulan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) untuk dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Tahun 2021.

Willy menyebutkan ada empat fraksi di Baleg DPR RI yang meminta RUU HIP dikeluarkan karena memandang itu sudah tidak relevan lagi dibahas usai datangnya surat Presiden yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju kepada Ketua DPR, 16 Juli 2020.

"Tentang HIP, ada empat fraksi yang meminta ini. Tidak relevan lagi masuk ke dalam Prolegnas prioritas terkait dengan statement Menko Polhukam dan pimpinan DPR," kata Willy di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan keempat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai Golkar, melalui Ketua Kelompok Fraksi Firman Soebagyo menolak RUU HIP jika draf yang ada sekarang tidak mengalami perubahan fundamental dengan draf RUU HIP yang lama.

Sementara itu, PPP dan PAN, masing-masing diwakili Illiza Sa’aduddin Djamal dan Zainuddin Maliki menyatakan penolakan mereka karena draf RUU HIP yang ada sekarang perlu ditinjau ulang lebih mendalam sehingga tidak lagi mendulang pro dan kontra masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.

Terakhir PKS, yang diwakili Ledia Hanifa, mengatakan bahwa pernyataan Menko Polhukam dan pimpinan DPR RI pada saat ramai penolakan RUU HIP oleh masyarakat pada bulan Juli lalu akan mengalami kontradiksi apabila pembahasan RUU tersebut kembali dilanjutkan oleh Baleg DPR RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: