Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diskualifikasi Cakada yang Melanggar Protokol Kesehatan

Diskualifikasi Cakada yang Melanggar Protokol Kesehatan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyoroti adanya temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait 243 bakal pasangan calon (bapaslon) yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan pendaftaran. Komisi II DPR mengusulkan perlu ada sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Pilkada Takut jadi Klaster Penularan Corona, DPR sebut Kecolongan

"Kita akan bicarakan nanti, sanksinya seperti apa. Bahkan mungkin kalau perlu diskualifikasi kalau misal mereka melanggar berkali-kali. Karena itu syarat mutlak," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan ada tiga tahapan pilkada lain yang dinilai rentan terjadi pelanggaran serupa. Tiga tahapan tersebut antara lain pengambilan undian nomor urut, kampanye dan pemungutan suara. Oleh karena itu, Komisi II DPR meminta agar ketentuan terkait kepatuhan protokol covid-19 dituangkan secara detail ke dalam peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"PKPU maupun Perbawaslu secara detail terkait dengan semua tahapan termasuk pendaftaran sampai nanti kepada pemungutan itu harus disesuaikan protokol Covid-19. Secara detail kita minta digambarkan," ujarnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: