Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Meterai Jadi Rp10.000, Prittt! PKS Menolak!

Bea Meterai Jadi Rp10.000, Prittt! PKS Menolak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Panja RUU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Junaidi Auly, dalam pembacaan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai Menolak untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ia pun menyampaikan ada beberapa catatan yang menjadi dasar penolakan. "Kami memandang bahwa kondisi ekonomi saat ini dengan kondisi di awal pembahasan RUU ini pada periode 2014-2019 mengalami perubahan besar, perubahan ini harusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Tutup Caturwulan II-2020, Ada Kabar Baik dari TBS di Sumatera

Baca Juga: Berikut Jenis Dokumen yang Tak Kena Bea Meterai Rp10.000

Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Sebab, ia menilai kenaikan bea materai berpotensi melemahkan daya beli masyarakat.

Tak hanya itu, bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 akan mengalami kenaikan sampai 70% menjadi tarif tunggal yaitu Rp10.000 yang batas transaksi nominal hanya di atas Rp5 juta.

"Kami keberatan terkait itu karena dasar penetapan bea meterai ini mencederai asas dan filosofi keadilan pajak, baik dokumen kertas maupun elektronik akan disamaratakan," katanya.

Sambungnya, Fraksi PKS menerima RUU ini yaitu belum adanya pasal atau ayat yang kuat dalam mengatur pengawasan dan pengendalian yang menjamin bea meterai yang dipungut oleh pihak yang ditetapkan benar-benar masuk kas negara.

"Bea meterai ini akan berlaku awal Januari tahun 2021, dan ini menjadi beban baru masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum dipastikan kapan wabah ini berakhir," tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: