Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 diberikan sanksi tegas, merespon temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 490 ASN yang tidak netral.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi yang tegas, agar yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Baca Juga: Wadidaw! Ada ASN yang Suaminya Lebih dari Satu, Pak Menteri Piye?
Dia menilai diperlukan aturan tegas yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) harus menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah.
Menurut dia, para ASN sering sekali tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.
"Bagaimanapun sulit untuk netralitas itu dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, dia ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, perlu dilakukan penataan oleh MenPAN-RB terhadap promosi jabatan jangan dikaitkan dengan kepala daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil