Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan DPR, Azis Syamsuddin Setuju KKB Papua Diredefinisi Jadi Organisasi Teroris

Pimpinan DPR, Azis Syamsuddin Setuju KKB Papua Diredefinisi Jadi Organisasi Teroris Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Bidang Polhukam, Azis Syamsuddin mengaku sepakat dengan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendro Priyono yang mengangkat wacana untuk meredefinisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi terorisme internasional.

Baca Juga: Duh, Beneran Pak? Mahfud MD Sebut 6.000 Lebih WNI Gabung Kelompok Teroris

Pasalnya menurut dia, merujuk pada pasal 1 ayat 2, Undang-Undang Terorisme yang baru, atau UU No 5 Tahun 2018, terorisme didefinisikan sebagai; Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

"Mencermati definisi undang-undang di atas, agaknya kelompok bersenjata di Papua memenuhi beberapa kriteria yang dimaksud," katanya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (20/1/2020).

Sebagai contoh, tambahnya, pembantaian 31 orang pekerja infratruktur yang terjadi pada tahun 2018 lalu, tentunya melahirkan suasana teror di tengah masyarakat. Jumlah itu katanya belum termasuk 1 orang anggota TNI yang tewas satu hari setelahnya. 

Jumlah korban meninggal itu tekannya bahkan lebih besar dari jumlah korban terorisme yang berlangsung dalam satu dekade terakhir di Indonesia. Makanya, bila benar tindakan tersebut di dorong oleh motif untuk memisahkan diri dari NKRI, artinya gerakan tersebut juga bersifat ideologis dan bermotif politik.

Nah, menurut dia, bila ditinjau dari perspektif strategis, redefinisi status KKB Papua menjadi organisasi terorisme, juga bisa memudahkan aparat untuk menegakkan hukum di wilayah itu. 

"Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa," imbuhnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: