Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Fatwa Vaksin AstraZeneca, PWNU Jatim Tangkis Pernyataan MUI

Soal Fatwa Vaksin AstraZeneca, PWNU Jatim Tangkis Pernyataan MUI Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vaksinasi COVID-19 bersifat wajib bagi warga negara Indonesia sebagai upaya menyetop penyebaran COVID-19, begituah kata Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah akan mengukuhkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak menaati kebijakan tersebut adalah bertentangan dengan syara’.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan vaksinasi adalah sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Covid-19  paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

Baca Juga: Update Corona Sabtu 20 Maret 2021: Bertambah Sejumlah ....

Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Malang ini juga mengatakan, pihaknya berbeda pandangan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa No 14 / 2021 Hukum Penggunaan Vaksin.

Dalam Fatwa MUI No 14/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin disebutkan Vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi namun boleh digunakan. KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan telah menyampaikan pandangan berbeda itu dalam rapat dewan Fatwa MUI.

Pada awal Maret ini, sejatinya PWNU juga telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa jenis vaksin yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan aman digunakan.

“Meskipun vaksin yang telah dibeli pemerintah seperti AstraZeneca dalam pembuatannya mengandung zat turunan hewani, namun pada tahapan produksinya menggunakan unsur nabati. Sehingga vaksin tersebut adalah suci karena pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali,” ujar Ahmad Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (20/3/2021).

Lebih lanjut KH Ahmad Fahrur Rozi menuturkan bahwa pihaknya memiliki para ahli tafsir yang bersedia untuk beradu konsep dan pemikiran dengan MUI guna memaparkan teorinya mendukung penggunaan vaksin AstraZeneca.

“Saya menyayangkan MUI mengeluarkan Fatwa tanpa dasar yang sahih serta memperhatikan kepentingan nasional. Padahal saya sudah melakukan dialog dengan semua pihak mulai Kemenkes, BPOM, dan Bio Farma terkait penilaian hasil akhir vaksin AstraZeneca aman,” jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: