Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Cek Dapat Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan, Mudah!

Cara Cek Dapat Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan, Mudah! Kredit Foto: Unsplash/Bady QB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu dari pemerintah, asal memenuhi persyaratan. Apakah Anda termasuk salah satu target bantuan itu?

Dengan total anggaran Rp37 triliun, bantuan itu membidik pekerja formal yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek); tetapi tak semuanya berhak atas bantuan dengan total Rp2,4 juta itu.

"Untuk mengetahui apakah pekerja berhak menerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi," ujar Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono.

Baca Juga: Cara Download Logo HUT RI ke-75, Kualitas HD!

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Segera Cair pada...

Apa saja syaratnya?

1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;

Catatan: peserta yang terdaftar setelah 30 Juni 2020 tak bisa menerima bantuan Rp600 ribu per bulan.

2. Tidak menunggak iuran selama tiga bulan/lebih;

3. Telah membayar iuran hingga Juni 2020;

4. Pastikan nomor rekening terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;

5. Divisi HRD perusahaan telah melaporkan data ke BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Dapat Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Nah, untuk memastikan apakah Anda berhak atas bantuan Rp600 ribu dari pemerintah, maka Anda bisa menanyakannya ke tim HRD perusahaan. Sebab, HRD perlu aktif berperan dalam skema bantuan Rp600 ribu itu.

Nantinya, pemerintah akan menyalurkan bantuan ke rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam dua tahap. Penyaluran pertama kabarnya akan berlangsung pada akhir Agustus 2020.

Mengutip Kompas.com, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengaku baru menghimpun 5,4 juta data pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta. 

Jika Anda merasa memenuhi persyaratan di atas, maka tanyakan kepada HRD, apakah perusahaan telah melaporkan data Anda ke BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: