Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Metro Tegaskan Kasus Holywings Sudah Masuk Tahap Penyidikan,

Polda Metro Tegaskan Kasus Holywings Sudah Masuk Tahap Penyidikan, Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya memeriksa lima orang terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh kafe Holywings di Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9) malam WIB.

Kini status pelanggaran prokes PPKM 3 tersebut sudah pada tahap penyidikan. "Dari pihak kepolisan kita lakukan penyelidikan kemarin dan sudah kita klarifikasi sekarang sudah tingkat penyidikan kita naikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (7/9).

Yusri merinci, dari kelima orang yang dilakukan pemeriksaan, empat diantaranya merupakan manajemen kafe Holywings. Namun kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Kemudian dalam waktu dekat, kata Yusri, penyidik segera mengirim berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Ada lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi, empat dari manajemen Holywings satu saksi lakukan dari pemeriksaan. Ini sedang kita proses mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU," jelas Yusri. Dia tidak merinci identitas satu orang di luar manajemen, yang ikut diperiksa tersebut.

Akibat pelanggaran prokes pada masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta, mereka dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun ancaman pidananya adalah satu tahun penjara.

Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap manajemen Holywings untuk menegakkan aturan Undang-undang No 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit menular. Karena itu, ia menegaskan akan melakukan proses hukum pada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang di atur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta.  

"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja siapapun yang melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Level 3 ini akan kita proses semua," ucap Yusri.

Diketahui, aparat gabungan TNI, Polri dan unsur pemerintah daerah (Pemda) melakukan razia di Holywings Kemang. Petugas pun membubarkan pengunjung kafe tersebut, setelah kedapatan melanggar PPKM level 3 di DKI Jakarta. Video pembubaran kerumunan di Holywings Kemang sempat viral di media sosial, khususnya akun Twitter @GibraltarNc.

Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama 3X24 jam. Penutupan itu dilakukan setelah kafe Holywings Kemang kedapatan melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," cuit akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI. (Ali Mansur).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: