Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Pekat IB

Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Pekat IB Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) terhadap presenter kondang Raffi Ahmad tidak diterima oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan ditolaknya laporan karena Polda Metro Jaya menyebut kalau, sudah ada penyelidikan terkait kasus itu yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Maka dari itu, mereka tidak mendapatkan tanda bukti lapor dari Polda Metro Jaya alias ditolak.

Baca Juga: Pliss, Jangan Tebang Pilih di Kasus Raffi Ahmad!

"Kasus ini sudah diproses di Polres Jakarta Selatan, paling saya koordinasi sama Polres Selatan," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (15/1/2021).

Meski begitu, dirinya menolak jika disebut laporannya ditolak oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya menyarankan dirinya untuk berkoordinasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk itu, Lisman mengklaim kalau laporannya dilimpahkan ke Polres Metro Selatan, bukan ditolak. Dia menegaskan akan mengawal kasus ini terus.

"Jadi kami ikut kawal saja kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, artis Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut menghadiri pesta dan berfoto tanpa mengenakan masker. Perilaku artis kaya raya ini hanya beberapa jam setelah divaksin COVID-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Rabu 13 Januari 2021.

Adalah Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) yang melaporkan Raffi ke polisi. Suami artis Nagita Slavina alias Gigi itu dilaporkan lantaran dinilai melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: