Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Polisi, Kapan Mau Garap Habib Rizieq? 80 Orang Positif Covid Nih Pak!

Pak Polisi, Kapan Mau Garap Habib Rizieq? 80 Orang Positif Covid Nih Pak! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.

Meski demikian, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum juga diperiksa penyidik.

"Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan diklarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semua adalah kewenangan penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir, Antara, Selasa (24/11/2020). Baca Juga: PDIP Senang Baliho Habib Rizieq Diganyang: Harusnya dari Dulu

Hingga saat ini, Awi menuturkan gelar perkara belum dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat karena masih ada hal-hal yang perlu didalami.

Baca Juga: Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Pengamat: Ada Apa dengan TNI?

Dalam perkara kerumunan Rizieq di Petamburan Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selanjutnya hari ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Pada Jumat (20/11), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus kerumunan Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Awi mengatakan bahwa penyidik mendalami seluruh proses penyelidikan kerumunan massa Rizieq. "Karena prosesnya itu berturut-turut mulai dari Bandara (Soetta), di Petamburan lalu Megamendung sehingga (pemeriksaan) pelanggaran protokol kesehatan dibuatkan tim gabungan. Pada intinya Mabes Polri membantu, tidak ada tumpang tindih," ujar jenderal bintang satu itu.

Kerumunan di Petamburan terjadi pada Sabtu 14 November 2020 yakni dalam acara pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi. Sementara di Megamendung yaitu ketika Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama dan tabligh akbar di sebuah pesantren.

Kasus kerumunan ini berujung pada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: