Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

131 Pendemo Tolak Omnibus Law Ditangkap Polisi, 69 Ditahan

131 Pendemo Tolak Omnibus Law Ditangkap Polisi, 69 Ditahan Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka yang berbuat ricuh dalam demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Nana menjelaskan 131 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kericuhan dan bentrok dengan polisi pada aksi demo Kamis, 8 Oktober dan Selasa,13 Oktober 2020. Kemudian dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 69 orang telah dilakukan penahanan.

"Sebanyak 69 (tersangka) dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Ribut-Ribut Soal Omnibus Law, Eh Pak Ngabalin Malah Minta Waspada ISIS dan..

Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.

Nana mengatakan 131 tersangka itu telah melakukan perusakan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: