Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejati Sumut Usut Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp39,5 Miliar di BTN Cabang Medan

Kejati Sumut Usut Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp39,5 Miliar di BTN Cabang Medan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusut dugaan kasus kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.

"Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi baik dari pihak bank maupun debitur dan pihak terkait lainnya dalam penyaluran dana kredit tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian saat dikonfirmasi di Medan, Kamis.

Sumanggar menjelaskan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif dalam kasus tersebut.

Sumanggar menjelaskan  kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2014. PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT ACR.

Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB, dan telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT. Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, 35 sertifikat tersebut dijual kepada orang lain tanpa seizin  PT BTN Cabang Medan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: