Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Tunjuk Enam Lagi Pemungut PPN Digital

Ditjen Pajak Tunjuk Enam Lagi Pemungut PPN Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan kembali menambah perusahaan digital asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas produk yang mereka jual kepada pelanggan Indonesia.

Kantor pajak menunjuk Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

Baca Juga: Penambang Bitcoin Kena Pajak Kripto, Beberapa Anggota Parlemen AS 'Waspada' Kebijakan Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan dengan penambahan enam perusahaan tersebut, hingga hari ini terdapat 81 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Neilmaldrin di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Ia mengatakan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

“DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada pemungut PPN PMSE. Hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,2 triliun,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemungutan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN,” tambahnya.

Ditjen Pajak, berharap jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri terus bertambah. Hingga kini, otoritas pajak terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: