Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajak UMKM Naik Kelas, LKPP Keluarkan 10 Aturan Pengadaan Barang/Jasa Baru

Ajak UMKM Naik Kelas, LKPP Keluarkan 10 Aturan Pengadaan Barang/Jasa Baru Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.

Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 

Aturan hasil kolaborasi LKPP dan KemenPUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Adapun, salah satu tujuan PerLKPP ini dibuat adalah untuk menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.

Baca Juga: Saatnya Produk UMKM Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang

Baca Juga: Menkominfo: Pemerintah Dukung UMKM Lewat Teknologi

PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Lebih lanjut PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyampaikan, bahwa seluruh aturan turunan yang telah diundangkan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada pengelola pengadaan dalam mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai oleh APBN/APBD.

Sebagaimana diketahui, belanja pemerintah saat ini menjadi salah satu kunci bagi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Roni menyebut, sisa anggaran yang belum terpakai harus segera dibelanjakan agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun.

"Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan PDN dan peningkatan peran UMK dalam PBJ Pemerintah, rencanakan dengan baik sesuai kebutuhan dan segera dibelanjakan dengan benar. Yang konstruksi sebisa mungkin melibatkan pelaku usaha kecil sebagai pemasok atau subkontraktor, yang belanja langsung seperti kebutuhan penunjang sehari-hari bisa beli di UMK dan Koperasi setempat atau melalui Bela Pengadaan. Swakelola bisa melibatkan kelompok masyarakat setempat," kata Roni di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: