Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Honda Sediakan 23 Bengkel untuk Uji Emisi Gratis

Honda Sediakan 23 Bengkel untuk Uji Emisi Gratis Kredit Foto: Reuters/Brendan McDermid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Honda menyediakan fasilitas uji emisi sebagai dukungan kepada pemerintah terhadap Pergub DKI Jakarta No.66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan.

Fasilitas uji emisi ini tersedia di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta. Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor (HPM), Denny M Tamira, mengatakan bahwa Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala.

Baca Juga: 8 Fakta Honda Brio: Mobil Terlaris 2020 dan Penyelamat Honda di Masa Pandemi

Denny mengungkapkan, seluruh dealer resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih. Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi, konsumen dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa antre di dealer resmi Honda.

"Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi Honda, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan," ucapnya di Jakarta pada akhir pekan lalu.

Lebih rinci dijelaskan bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat dua skema biaya uji emisi. Pertama, biaya uji emisi Rp50.000 bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode satu tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer di mana akan dilakukan uji emisi.

Kedua, biaya uji emisi Rp150.000 bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda manapun dalam periode satu tahun terakhir.

Sekadar informasi, pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: