Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konser Hybrid, Opsi Penyelenggaraan Acara Musik di Masa Pandemi

Konser Hybrid, Opsi Penyelenggaraan Acara Musik di Masa Pandemi Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri musik merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang mengalami tekanan selama pandemi COVID-19. Penyelenggaraan konser musik selain sebagai sarana aktualisasi pekerja seni juga menjadi sumber ekonomi mereka yang berkecimpung di subsektor ini. Kendati secara nasional saat ini Indonesia telah terbebas dari zona merah, namun pemerintah masih sangat berhati-hati dalam hal penyelenggaraan kegiatan seni berskala besar, seperti konser musik misalnya.

Mobilitas banyak orang dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pasti meningkatkan risiko transmisi virus Corona, sehingga harus diiringi dengan aturan dan tata kelola, pembatasan kapasitas dan banyak pedoman lainnya, selain disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pemerintah berkomitmen tegas dalam hal memfasilitasi kegiatan masyarakat agar tetap produktif namun sekaligus tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Diharapkan, antisipasi terjadinya lonjakan kasus harus selalu menjadi prioritas utama setiap pihak. Baca Juga: Menuju Endemi Covid-19, Indonesia Lindungi Kesehatan Masyarakat Hulu ke Hilir

Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mohammad Amin mengatakan, untuk penyelenggaraan konser/event seiring membaiknya situasi pandemi, pihaknya harus tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.  Baca Juga: Jokowi Beri Sinyal Awas Ledakan Covid Setelah Libur Akhir Tahun

“Dari Kemenparekraf sendiri panduannya adalah CHSE (Cleanliness atau kebersihan, Health atau kesehatan, Safety atau keamanan, dan Environment Sustainability atau kelestarian lingkungan),” ujarnya dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)-KPCPEN secara daring, Selasa (19/10/21).

Terdapat pula beberapa aturan lain seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung, menggunakan instrumen pribadi yang sudah disucihamakan, dan beberapa lainnya. Terkait perizinan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi.

“Kemenparekraf bisa berikan rekomendasi, namun untuk izin wilayah masing-masing itu berada di ranah Pemda, akan berikan izin atau tidak. Tergantung pada dari status wilayahnya,” ujar Amin.

Konser, menurutnya, tetap bisa digelar di masa pandemi dengan melakukan sejumlah improvisasi, misalnya konser di sejumlah titik destinasi wisata superprioritas seperti Labuan Bajo, Mandalika, 

“Meski tanpa penonton tapi sangat fenomenal karena idenya menarik, yaitu berlangsung di titik-titik destinasi wisata penting,” ujar Amin.

Konser Hybrid, sebut Amin, merupakan alternatif yang pas untuk menggelar event/konser di masa pandemi.

“Bahkan setelah pandemi selesai fenomena hybrid akan terus bertambah, karena digitalisasi tdk terhindarkan. Dunia musik masuk ke dalam digitalisasi ini. Musik itu bagian dari kesenian, orang akan cenderung kreatif di masa sulit. Banyak karya besar lahir di masa sulit. Nantinya hybrid akan menjadi sesuatu yang jamak,” ujarnya.

Kesempatan yang sama, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi, menyampaikan tujuan utama pembukaan kembali industri kreatif adalah untuk membantu memulihkan produktivitas masyarakat, jaga pertumbuhan ekonomi.

“Jadi ada proses peralihan di dalamnya. Ada istilah untuk ini, yaitu transisi darurat ke pemulihan, namun harus dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru. Semua pihak harus betul-betul mematuhi prokes dan melaksanakannya dengan aman dari COVID-19,” ujar Sonny.

Sonny menambahkan, bila semua elemen berkomitmen dan konsisten, maka upaya membangkitkan ekonomi sekaligus menjaga kesehatan dapat dilakukan sehingga bisa menurunkan pandemi ke endemi.

Harus diakui, kasus COVID-19 melandai dan terkendali, namun hal ini jangan sampai menimbulkan euforia yang berpotensi membuat kasus kembali naik. Konser musik memerlukan komitmen tegas dari penyelenggara dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tak hanya itu, penyelenggara pun harus membentuk Satgas atau panitia khusus yang berdedikasi mengawasi protokol kesehatan selama konser musik berlangsung. Ia menegaskan, semua event skala besar harus mendapat izin dari Satgas daerah. Mereka ini yang mengetahui status epidemiologi, cakupan vaksinasi, serta level PPKM daerah terkait.

“Selama wilayah itu berada di level PPKM yang tidak mungkin dilaksanakan kegiatan, maka tidak akan diberikan izin. Karenanya, izin dari Satgas daerah menjadi hal penting, mereka yang menilai risikonya,” tuturnya. 

“Kita masih dalam kondisi pandemi tapi ingin lakukan aktivitas lebih normal. Hal yang perlu dilakukan adalah taat pada pelaksanaan prokes, serta memastikan mereka yang sedang berkegiatan di ruang publik adalah orang-orang dengan risiko yang rendah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perlu dilakukan upaya mitigasi, persiapan yang matang, dan pelaksanaan acara dengan disiplin Prokes, serta implementasi aplikasi PeduliLindungi.

“Kami mendorong setiap pelaksanaan event besar untuk memakai aplikasi PeduliLindungi. Sebelum pelaksanaan kegiatan, mintakan QR code ke Kemenkes untuk digunakan di seluruh pintu masuk,” ujar Sonny.

Sonny menekankan pentingnya perlu sosialisasi aturan dan Prokes supaya tidak terjadi pelanggarandalam kegiatan. “Pelanggaran bisa terjadi bukan karena disengaja, namun karena faktor ketidaktahuan, karena itu harus disosialisasikan dengan baik. Sebelum, selama dan setelah acara apa pun Prokes harus dijalankan dengan baik. Jika sudah paham masih ada pelanggaran, maka bisa dilakukan penindakan,” ujar Sonny.

Founder Of Backstagers Indonesia, Krisnanto Sutrisman mengatakan, asosiasi event organizer (EO) perlu mendapatkan sosialisasi dan pelatihan agar lebih memahami prokes dan tata cara melakukan event luring.

“Kami terdiri dari perusahaan event yang beragam, salah satunya adalah konser. Apabila bicara Prokes untuk event, tidak hanya mengacu pada konser, karena ada juga corporate gathering atau marketing activation. Hal ini yang perlu lebih banyak disosialisasikan,” ujarnya.

“Kami perlu pelatihan dan simulasi penanganan Prokes agar orang-orang event bisa lebih ketat mengaturnya. Kami memahami, bahwa event dengan Prokes sebaiknya dilakukan di dalam tempat yang terukur. Mungkin bisa dilakukan di area terbatas, bertahap dan perlahan. Untuk ini, edukasi ke ke masyarakat event harus lebih konkret. Kalau bicara siap, kami siap,” ujar Krisnanto.

Hadir di kesempatan itu musisi Ivan Kurniawan Arifin (Ivanka Slank), yang mengaku merindukankembali tampil setelah nyaris 2 tahun tidak bisa berinteraksi dengan audiens.

“Hampir 2 tahun puasa berekspresi berkesenian. Untungnya ada teknologi online. Kami sebagai seniman dalam posisi mengikuti apa-apa yang ditetapkan pemerintah untuk mentaati prokes,” ujarnya.

Dengan munculnya kabar konser bakal bisa digelar lagi, Ivanka mengaku sudah berkomunikasi dengan promotor konser. “Kita harus siapkan konsep dari sekarang. Jadi jika nanti waktunya tiba, kita siap,” ujarnya.

Ivanka menyebut, konser God Bless 48 Tahun yang berlangsung di ICE BSD baru-baru ini bisa dijadikan pembelajaran. “Konsepnya hybrid, ada penonton dengan keharusan dites swab antigen selama acara dan setelahnya. Alhamdulillah tidak ada yang terinfeksi (COVID-19),” ujarnya. “Kami sadar tidak bisa dibuka sepenuhnya, maka ide hybrid bisa jadi hal bagus untuk dilakukan waktu-waktu ini.”

Ivanka menandakan, dibutuhkan aturan yang jelas terhadap musisi untuk bisa melakukan konser. 

“Misal daerah dengan level berapa agar bisa melakukan konser. Ini yang kita tunggu. Di industri film aturannya sudah ada. Di musik ini semoga bisa segera direalisasikan aturan yang baku,”  pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: