Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Level PPKM Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Level PPKM Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021 untuk Jawa dan Bali, dan sampai 8 November 2021 di wilayah luar Jawa Bali. Meski situasi pandemi Covid-19 masih terkendali, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten kota.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Selasa (19/10/2021). Ia juga menyebutkan bahwa kasus konfirmasi harian yang rendah turut membuat kasus aktif nasional dan di Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Disiplin Prokes Kunci Utama Cegah Kenaikan Level PPKM Setiap Daerah

Kasus konfirmasi di Indonesia dan di Jawa-Bali masing-masing tercatat telah turun hingga 99% dari level tertinggi pada 15 Juli 2021. Kini, hanya tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif secara nasional dan kurang dari 8 ribu kasus aktif di Jawa dan Bali.

Situasi yang terus membaik ini juga tercermin dari penurunan kasus kematian di beberapa provinsi di Jawa dan Bali yang bahkan telah mencapai nol kematian akibat Covid-19.

"Tingkat kematian yang rendah dapat dijaga bila diiringi dengan peningkatan capaian vaksinasi lansia di Jawa dan Bali yang terus meningkat. Hal ini sejalan dengan kebijakan menjadikan cakupan vaksinasi lansia sebagai salah satu asesmen untuk penurunan level PPKM suatu wilayah," ungkap Menkominfo Johnny.

Untuk menurunkan Level PPKM dari Level 3 ke Level 2, cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut harus mencapai 50 persen. Selain itu, cakupan vaksinasi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) harus mencapai 40 persen.

Adapun di daerah Level dapat turun ke Level 1 apabila cakupan vaksinasi dosis pertama telah mencapai 70 persen. Hal ini juga harus dibarengi dengan capaian cakupan vaksinasi lansia mencapai 60 persen.

Pemerintah kini mengubah syarat vaksinasi kab/kota di aglomerasi yang diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk turun level. Hal ini disebabkan selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.

“"adi syarat vaksinasi di aglomerasi diubah menyesuaikan capaian di masing -masing kota," tegas Menteri Johnny.

Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi tersebut, menurutnya akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Informasi lebih rinci mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri.

Seiring situasi Covid-19 yang membaik, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya:

  • Tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota di level 2. Syaratnya harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing;
  • Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%. Anak-anak boleh masuk Bioskop di kota dengan Level 1 & 2;
  • Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik. Dilakukan random testing pada supir logistik;
  • Anak-anak
  • Uji coba tempat wisata di kab/kota level 3 akan ditambah sesuai izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kab/kota level 2 & 1.

"Namun, kami kembali ingatkan bahwa penurunan level PPKM dan pembukaan kegiatan tersebut bukan berarti kita bebas Covid. Jadi masyarakat harus terus mengupayakan perlindungan kesehatan seperti protokol kesehatan, terutama memakai masker, vaksinasi, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkegiatan di ruang publik," imbau Menkominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: