Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Protokol Kesehatan Harus Tetap Dijaga Berapapun Level PPKM yang Diterapkan

Protokol Kesehatan Harus Tetap Dijaga Berapapun Level PPKM yang Diterapkan Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 terbukti berhasil menurunkan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Tapi ingat, penurunan kasus bukan berarti sudah terbebas dari virus Corona. Sebaliknya, kewaspadaan harus terus ditingkatkan.

Baca Juga: Ini Penyebab Mengapa Penyintas Covid Alami Komplikasi Paru

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun @kemenkes_ri mengatakan, penurunan level PPKM diperkirakan akan berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat. Terutama di masa libur. Biasanya, fenomena tersebut akan berbanding lurus ter­hadap peningkatan kasus Covid-19.

Karena itu, Kemenkes meminta pengelola tempat wisata, tempat makan, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan melakukan pengawasan ketat selama jam operasional. Kerumunan maupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes) bisa dihindari.

“Masyarakat juga diimbau tidak egois. Apabila tidak ada kegiatan yang mendesak, sebaiknya tetap di rumah saja. Kalau harus keluar rumah, pastikan tetap menjaga prokes ya,” ujar @kemenkes_ri.

Ajun @lienahera109 setuju dengan im­bauan Kemenkes. Menurutnya, pembatasan tempat makan, cafe atau tempat wisata, seharusnya tetap diterapkan. Dia mengaku, dalam sepekan ini tempat-tempat tersebut sudah mulai ramai lagi. “Takutnya nanti ada lonjakan lagi,” katanya.

Hal senada diungkap @ys_y_susanti. Dia menyayangkan kesadaran masyarakat men­jalankan prokes turun drastis selama PPKM turun level. Dia khawatir, semakin levelnya diturunkan, disiplin masyarakat terhadap prokes juga makin kendur.

Baca Juga: Penting! 4 Makanan Ini Memiliki Kandungan Gula yang Tinggi

“Prokes mulai kendor di mana-mana. Masyarakat kita mulai terlena,” ungkapnya.

“Level PPKM turun, salah satunya karena kita makin disiplin prokes. Sudah susah payah biar kasus turun, tapi begitu dilonggarkan malah pada euforia yang bisa bikin kasusnya naik lagi. Apa nggak capek? Apa pun level PPKM-nya, prokes nggak boleh kendor,” te­gas @giewhydi.

Akun @TjangkirK mengakui, dari Juli sampai awal September, angka kasus baru Covid-19 turun karena PPKM. Kendati begitu, dia meminta semua pihak yang terlibat dari pusat sampai terkecil di daerah melakukan pengawasan disiplin prokes.

“Pastikan nggak euforia jalan-jalan, kum­pul-kumpul karena level sudah turun. Itu bisa membuat kasus baru (setidaknya di dua minggu ke depan),” ujarnya.

Akun @Susierna setuju PPKM terus diper­panjang sampai pandemi selesai. Saat ini, hasil PPKM sudah sangat bagus, dan pandemi menuju akhir.

“PPKM memang bakal diperpanjang terus, cuma levelnya yang beda-beda. Mudah-mudahan turun terus sampai level 0. Tapi, ya masih bisa naik lagi kalo kita semua ugal-ugalan,” ujar @Pak_Irv.

Akun @HanifahAndini96 mengatakan, kelonggaran yang diberikan pemerintah untuk sektor pariwisata dan hiburan harus disikapi bijak. Kata dia, pelonggaran aktivitas masyarakat agar ekonomi kembali pulih.

Baca Juga: Jika Mengalami Mata Bengkak Wajib Waspada, Bisa Jadi Pertanda Sakit Ginjal Kronis

“Tapi tetap, prokes harus dijalani, ikut vak­sinasi sembari berdoa dan berharap pandemi segera selesai,” saran dia.

“Disiplin prokes adalah kunci memutus mata rantai penularan virus Corona, terutama pakai masker. Pakailah masker, meski PPKM turun level,” kata @Penyair_Berdiri

Sementara, @simple_mikee meminta Kemenkes menegur Pemerintah Daerah (Pemda) yang lemah memberi sanksi terhadap pelanggar prokes. Khususnya tempat hiburan dan wisata. Dia menyarankan, Pemda bekerja sama dengan polisi dan TNI untuk penga­wasan disiplin prokes. “Ingat, perjuangan masih panjang,” katanya. [ASI]

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: