Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Covid-19 Imbau Semua Pihak Bijak Melihat Angka Positivity Rate

Satgas Covid-19 Imbau Semua Pihak Bijak Melihat Angka Positivity Rate Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan agar semua pihak bijak dalam melihat data positivity rate kasus Covid-19 agar tidak salah menafsirkan keadaan. Imbauan ini muncul menyusul meningkatnya tren positivity rate kasus Covid-19 secara nasional dalam beberapa minggu terakhir.

Berdasarkan data per minggu ke-3 Juni 2021, positivity rate di Indonesia mencapai angka 14,64 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang dipatok WHO yaitu 5 persen.

Baca Juga: PPKM Mikro Paling Efektif Tekan Lonjakan Kasus COVID-19

“Rentang waktu 14 hari adalah yang paling efektif dalam penentuan langkah intervensi kebijakan selanjutnya, karena rentang yang terlalu singkat atau terlalu lama seperti harian atau 2 bulanan dapat mengaburkan situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan,”jelas Wiku.

Jika berkaca pada data sejak awal pandemi, positivity rate di Indonesia pernah mencapai puncak paling tinggi, sebesar 28,25% di 2 minggu pertama Januari 2021. Karena itu, positivity rate sekarang yang sudah mendekati 15% ini harus diwaspadai dan semaksimal mungkin dikendalikan.

Satgas menjelaskan, karena positivity rate ditentukan dari jumlah orang yang diperiksa, maka ada beberapa kondisi yang mempengaruhi akurasinya. Salah satunya terbatasnya sumber daya dan akses pada fasilitas tes. Ini karena penggunaan fasilitas tes diprioritaskan untuk yang sudah memiliki gejala atau kontak erat.

Dengan begitu, bukan tidak mungkin hasil tes cenderung menunjukkan positif COVID-19, karena sudah dikerucutkan pada kelompok orang yang memang memiliki gejala atau kontak  erat. “Di Indonesia, pada umumnya orang sehat tidak menjalani tes COVID-19, dan hal ini dapat mempengaruhi angka positivity rate menjadi tinggi”, ujar Wiku.

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/446/2021 yang menetapkan penggunaan rapid test Antigen sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan COVID-19. Melalui Kepmenkes ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses uji COVID-19. Kebijakan skrining ini akan terus dibarui sesuai kondisi yang ada dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan masyarakat termasuk untuk mereka yang mobilitasnya tinggi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: