Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Aturan Fasyankes yang Boleh Mengadakan Vaksinasi Menurut Kemenkes

Begini Aturan Fasyankes yang Boleh Mengadakan Vaksinasi Menurut Kemenkes Kredit Foto: KPCPEN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sebelum menyelenggarakan vaksinasi.

Menurut Siti, hal pertama yang dilakukan dalam menentukan lokasi penyelenggaraan vaksin adalah pengusulan lokasi dan rekomendasi dari Bio Farma terkait fasyankes tersebut. Kemudian, Kemenkes akan meminta dinas kesehatan setempat untuk memverifikasi persyaratan yang dimiliki fasyankes terkait.

Baca Juga: OJK Percepat Vaksinasi Covid-19 Industri Jasa Keuangan

"Ada tiga hal yang akan dinilai: memiliki izin operasional, memiliki sumber daya tenaga kesehatan, dan memiliki kemampuan pengelolaan rantai dingin," jelas Siti melalui dialog virtual bertajuk Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong, Rabu (16/6/2021).

Siti menegaskan, kemampuan fasyankes mengelola rantai dingin (cold chain) merupakan aspek penting yang harus diperhatikan sebelum memberikan izin fasyankes melaksanakan vaksinasi.

Fasyankes harus mengetahui cara menjaga kualitas vaksin, memiliki sarana dan prasarana untuk penyimpanan vaksin, serta memiliki alat transferable yang bisa menjamin kualitas vaksin.

Khususnya dalam vaksinasi gotong royong yang menggunakan Sinopharm, fasyankes harus memahami kondisi yang benar untuk menjaga kualitas vaksin. Sinopharm membutuhkan rantai dingin yang dikelola dari suhu dua sampai delapan derajat celcius.

Selain itu, tenaga vaksinator juga harus memahami batas waktu maksimal pemberian vaksin setelah vaksin dibuka serta cara-cara penyuntikan.

"Itu yang harus dipahami fasyankes tersebut. Jadi itu yang akan dinilai dan dipastikan dinas kesehatan setempat," lanjutnya.

Siti juga menyampaikan rumah sakit swasta yang melakukan vaksinasi gotong royong tetap berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat, termasuk soal penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Mekanisme KIPI untuk vaksin gotong royong sama dengan penanganan vaksin program pemerintah.

"Artinya tidak ada perbedaan antara program pemerintah dan vaksin gotong royong dari segi pelaksanaan standar penyuntikan sampai penanganan efek sampingnya," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: