Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Masyarakat dan Pelaku Usaha, Tolong Taati Protokol Kesehatan!

Dear Masyarakat dan Pelaku Usaha, Tolong Taati Protokol Kesehatan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/152/kesra/XII/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam adaptasi kebiasaan baru sejak 23 Desember 2020.

Ali mengatakan, dalam surat edaran tersebut pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Hal ini dilakukan mengingat masih terus berkembangnya kasus Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya di Parit Malintang, Kabupaten Padang Parimana, Sumatra Barat, Rabu (30/12).

Baca Juga: Tahun Baru di Rumah Saja Yuk! Jangan Sampai Terpapar Covid-19

Mengingat penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman masih marak, pihaknya meminta seluruh lapisan masyarakat untuk taat aturan. Terutama bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, wajib menerapkan protokol kesehatan demi menghambat penularan Covid-19.

Ali juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan Tahun Baru, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Masyarakat diminta tidak menimbulkan kerumunan serta tidak menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya.

Ali meminta adanya koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi yang baik terkait dengan pelaksanaan surat edaran ini agar terwujud secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Bagi pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam edaran tersebut akan diberikan sanksi.

"Sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kegiatan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Ali. Pelarangan aturan itu diberlakukan hingga 4 Januari 2021.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: