Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Lapor Pajak Online, Catat Ya! Cuma Sampai 31 Maret 2021

Cara Lapor Pajak Online, Catat Ya! Cuma Sampai 31 Maret 2021 Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Batas waktu untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 semakin dekat, yakni 31 Maret 2021. Pertanyaannya, apakah Anda sudah mengetahui cara melaporkan SPT 2020?

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pelaporan SPT dapat berlangsung secara daring (online)--namanya, e-filling. Anda hanya perlu melakukan sejumlah langkah untuk lapor pajak online.

Apa saja langkah-langkahnya? Bagaimana caranya? Simak rangkuman informasi yang Warta Ekonomi lansir pada Kamis (4/3/21) berikut ini.

Baca Juga: Waspada! Analis Wall Street Ini Bilang Harga Tinggi Bitcoin Gak Bakal Awet

Baca Juga: WFH Ancam Keamanan Data Perusahaan, Makanya Pakai Solusi Berbasis Cloud Ini

Cara Lapor Pajak Online Pribadi 2021

  • Minta EFIN ke KPP

Anda perlu meminta Electronic Filling Identification Number (EFIN) alias nomor identitas dari Ditjen Pajak. Bagaimana cara memperoleh dan mengaktifkan EFIN?

- Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);

- Tunjukkan KTP/kartu identitas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau SKT;

- Beri alamat surel/e-mail aktif.

Anda juga bisa meminta EFIN secara daring dengan cara berikut ini:

  • Aktivasi EFIN dengan mengisi formulir berikut ini;
  • Pilih formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;

Catatan: ada 3 formulir untuk laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, berikut ini rinciannya:

Cara Lapor SPT Online

  • Siapkan berkas sesuai dengan ketentuan formulir;

Formulir 1770SS

- Siapkan bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta)

- Siapkan bukti potong 1721 A2 (pegawai negeri)

Formulir 1770S

- Siapkan bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta)

- Siapkan bukti potong 1721 A2 (pegawai negeri)

- Untuk Wajib Pajak dengan status PH/MT: Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang

Formulir 1770

- Penghasilan lain di luar pekerjaan;

- Bukti potong A1/A2;

- Neraca/laporan laba rugi (pembukuan);

- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma);

- Untuk Wajib Pajak dengan status PH/MT: Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang.

  • Siapkan daftar harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga;
  • Isi e-SPT pada aplikasi e-filling;
  • Jika telah terisi lengkap, minta kode verifikasi pengiriman EFIN;

Catatan: Kode verifikasi akan masuk ke surel/email yang sudah Anda daftarkan.

  • Kirim SPT secara online menggunakan kode verifikasi;
  • Anda akan menerima notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui surel terdaftar.

Jika koneksi internet Anda stabil, maka proses e-filling kabarnya hanya memakan waktu kurang dari 2 menit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: