Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN

DJP Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan sepuluh pelaku usaha tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited. Baca Juga: DJPb Sumut: 6 Peran Kebijakan Fiskal pada Ekonomi Nasional dan Regional

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," katanya melalui Humas DJP Wilayah Sumut I, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Tingkatkan Transparansi Transaksi Perpajakan, DJP-PLN Go Live Integrasi Data Perpajakan

Dikatakannya jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ujarnya. 

Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha. Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: