Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow! Bank DKI Kantongi Dana Rp2 Triliun dari Pemerintah

Wow! Bank DKI Kantongi Dana Rp2 Triliun dari Pemerintah Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Pusat secara resmi telah menunjuk Bank DKI sebagai salah satu BPD yang menerima penempatan dana sebesar Rp2 triliun untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.Penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadyanto dan disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, (27/7/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penempatan dana di BPD ini merupakan kelanjutan pemerintah pusat setelah sebelumnya telah menempatkan dana pada 4 Bank Himbara sebesar Rp30 triliun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan Kredit PEN Rp12,05 Triliun

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “sebagai agent of development, Bank DKI memiliki peran dalam pembangunan ekonomi di DKI Jakarta.

“Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya kementerian keuangan yang telah mempercayakan Bank DKI. Rencananya, dana tersebut akan kita manfaatkan untuk penyaluran kredit kepada sektor produktif sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya, dalam keteraangan resmi di Jakarta, di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Top! Sekarang Bayar Pajak Bisa Lewat JakOne Mobile Milik Bank DKI

Lebih lanjut Ia menyebutkan jika Bank DKI telah melakukan sejumlah upaya termasuk memberikan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19. Relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer. Bank DKI juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunga.

“Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali,” tutup Herry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: