Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diminta Bayar Konten Berita di Negara Ini, Facebook Malah 'Ngambek'

Diminta Bayar Konten Berita di Negara Ini, Facebook Malah 'Ngambek' Kredit Foto: Unsplash/Solen Feyissa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Federal Australia mengatakan tak akan menarik Undang-Undang yang memaksa Facebook membayar konten berita di platform walau situs media sosial itu melarang pengguna Australia berbagi tautan berita pada Kamis (18/2/2021).

Berdasarkan laporan media lokal yang Warta Ekonomi kutip dari Business Insider, Facebook akan membatasi organisasi berita Australia membagikan tautan berita.

Dampaknya, pengguna lokal tak bisa mengakses tautan berita internasional melalui platform media sosial, sedangkan pengguna luar negeri juga tak akan bisa melihat konten yang penerbit Australia unggah.

Baca Juga: Lonjakan Harga Bitcoin Tak Berkelanjutan, Begitu Kata ....

Baca Juga: Ketimbang Indonesia, Produsen Mobil Orang Terkaya Dunia Pilih Bangun Pabrik di India

Keputusan melarang pelaporan berita Facebook merupakan langkah lanjutan kode tawar-menawar media yang memaksa platform teknologi membayar konten berita jurnalisme Australia yang mereka tampilkan.

Pemerintah setempat mengatakan, "Legislator menyoroti ketidakseimbangan kekuatan antara penerbit lokal dan raksasa teknologi yang kini mengontrol pasar digital bernilai miliaran dolar."

Google mendahului UU karena bekerja sama dengan sejumlah organisasi berita Australia, termasuk Nine, pemilik Business Insider Australia.

Namun, Facebook mengatakan tak bisa menjalankan usulan undang-undang. "Itu membuat kami harus memilih antara mematuhi undang-undang yang mengabaikan realitas hubungan atau berhenti mengizinkan konten berita pada layanan di Australia," ujar Direktur Pelaksana Facebook untuk Australia dan Selandia Baru.

Facebook memilih opsi kedua, menimbulkan kecemasan mengenai hoaks dan misinformasi di platform.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi Paul Fletcher mengatakan, pemerintah tak berniat menarik undang-undang yang sudah sah kemarin. "Kami ingin Google dan Facebook tetap di Australia, tetapi kami dengan jelas mengatakan mereka berbisnis di Australia dan perlu mematuhi undang-undang yang parlemen sahkan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: